Muslim dan Anjing


Anjing Dalam Kehidupan Muslim
            Anjing merupakan mamalia yang telah mengalami domestikasi dari serigala semenjak puluhan ribu tahun yang lalu.[1] Pada zaman tersebut serigala merupakan hewan buas yang seiring waktu coba dijinakkan oleh manusia sebagai hewan pelacak dalam perburuan. Sama seperti nenek moyangnya, beberapa jenis anjing hingga sekarang masih dimanfaatkan dalam perburuan. Sedangkan beberapa spesies anjing yang tidak berguna dalam perburuan dimanfaatkan sebagai hewan peliharaan ataupun sebagai hewan penjaga rumah.
Para ulama dari ke empat mazhab sepakat untuk memperbolehkan penggunaan anjing dalam perburuan. Sedangkan penggunaan anjing sebagai hewan peliharaan ataupun sebagai penjaga rumah masih menjadi perdebatan. Mazhab Syafi’I dan Hambali menganggap seluruh bagian dari anjing adalah najis. Mazhab Maliki menganggap anjing bukanlah najis, termasuk air liur, ludah dan mulutnya. Sedangkan pendapat Mazhab Hanafi merupakan irisan dari kedua pendapat sebelumnya, yakni Mazhab Hanafi menganggap bahwa anjing bukan hewan najis kecuali air liur, lidah dan mulutnya merupakan najis. Dengan kata lain Mazhab Syafi’i dan Hambali mutlak melarang penggunaan anjing sebagai hewan peliharaan. Mazhab Hanafi memperbolehkan memelihara anjing asalkan tidak terkena air liur, lidah maupun mulutnya. Sedangkan Mazhab Maliki memperbolehkan anjing untuk dipelihara. Perbedaan tersebut wajar terjadi diantara para ulama ke empat mazhab, dikarenakan dalam Al-Qur’an sendiri tidak terdapat dalil yang menjelaskan boleh tidaknya memelihara anjing. Satu-satunya dalil yang menjadi sumber ijtihad para ulama dalam menentukan boleh tidaknya memelihara anjing adalah hadits-hadits Nabi yang mana dalam penafsirannya pasti akan terjadi perbedaan, meski di antara para ulama sekalipun.
Sudah barang tentu Nabi Muhammad SAW melarang suatu hal karena hal tersebut lebih banyak mudharat-nya ketimbang manfaat yang diberikan. Bagi Mazhab yang menafsirkan anjing mutlak najis, mereka menganggap bahwa anjing lebih memberi banyak mudharat jika hanya sekedar dijadikan hewan peliharaan. Namun akhir-akhir ini ilmuwan Inggris telah membuktikan hasil konvensional secara ilmiah bahwa binatang peliharaan, khususnya anjing, dapat menyembuhkan tuan mereka dari berbagai penyakit, bahkan dari penyakit serius. Artikel dalam jurnal Health membahas masalah ini. Para ahli melakukan penelitian yang melibatkan lebih dari 200 keluarga. Ternyata dari proses pengamatan terhadap anjing berbagai ras dengan pemilik anjing -baik orang dewasa dan anak-anak- memiliki sejumlah hasil signifikan lebih sedikit mengalami masalah kesehatan.[2] Dan juga dalam jurnal tersebut termuat bahwasanya air liur anjing mengandung zat lisozim. Lisozim adalah protein yang dapat menurunkan kekebalan dinding sel beberapa jenis bakteri dan bertindak sebagai antibiotik alami.[3]
Dalam tulisan ini, saya tidak akan mempermasalahkan ataupun membandingkan perbedaan pendapat diantara para ulama mazhab-mazhab tersebut, karena saya yakin bahwasanya ilmu agama mereka telah digunakan untuk ber-ijtihad semaksimal mungkin demi kemaslahatan umat manusia. Akan tetapi perbedaan pandangan tersebut sering saja menjadi permasalahan bagi kalangan fanatik yang belum memiliki ilmu. Kita beruntung tinggal di Indonesia dengan mayoritas muslim yang sebagian besar menganut satu mazhab. Bandingkan dengan daerah timur-tengah yang merupakan tempat berkumpulnya ke empat mazhab, belum ditambah dengan tabiat orang timur-tengah yang keras karena gersangnya kehidupan gurun, maka wajar saja bila di daerah sana sering terjadi konflik karena perbedaan pandangan. Meski begitu, potensi konflik di Indonesia masih tetap ada, namun tidak akan separah daerah timur-tengah. Sebagai umat muslim, sudah selayaknya kita berperilaku pada nilai-nilai Islami. Tidak masalah mazhab mana yang kita pilih, asal itu sesuai dengan apa yang kita yakini dan kita tidak memaksakannya kepada orang yang berbeda pandangan.

Comments