Anjing Dalam Kehidupan Muslim
Anjing
merupakan mamalia yang telah mengalami domestikasi dari serigala semenjak
puluhan ribu tahun yang lalu.[1] Pada zaman tersebut serigala
merupakan hewan buas yang seiring waktu coba dijinakkan oleh manusia sebagai hewan
pelacak dalam perburuan. Sama seperti nenek moyangnya, beberapa jenis anjing
hingga sekarang masih dimanfaatkan dalam perburuan. Sedangkan beberapa spesies
anjing yang tidak berguna dalam perburuan dimanfaatkan sebagai hewan peliharaan
ataupun sebagai hewan penjaga rumah.
Para ulama dari ke empat mazhab sepakat untuk
memperbolehkan penggunaan anjing dalam perburuan. Sedangkan penggunaan anjing
sebagai hewan peliharaan ataupun sebagai penjaga rumah masih menjadi
perdebatan. Mazhab Syafi’I dan Hambali menganggap seluruh bagian dari anjing
adalah najis. Mazhab Maliki menganggap anjing bukanlah najis, termasuk air
liur, ludah dan mulutnya. Sedangkan pendapat Mazhab Hanafi merupakan irisan
dari kedua pendapat sebelumnya, yakni Mazhab Hanafi menganggap bahwa anjing
bukan hewan najis kecuali air liur, lidah dan mulutnya merupakan najis. Dengan
kata lain Mazhab Syafi’i dan Hambali mutlak melarang penggunaan anjing sebagai
hewan peliharaan. Mazhab Hanafi memperbolehkan memelihara anjing asalkan tidak
terkena air liur, lidah maupun mulutnya. Sedangkan Mazhab Maliki memperbolehkan
anjing untuk dipelihara. Perbedaan tersebut wajar terjadi diantara para ulama
ke empat mazhab, dikarenakan dalam Al-Qur’an sendiri tidak terdapat dalil yang
menjelaskan boleh tidaknya memelihara anjing. Satu-satunya dalil yang menjadi
sumber ijtihad para ulama dalam menentukan boleh tidaknya memelihara anjing
adalah hadits-hadits Nabi yang mana dalam penafsirannya pasti akan terjadi
perbedaan, meski di antara para ulama sekalipun.
Sudah barang tentu Nabi Muhammad SAW melarang suatu
hal karena hal tersebut lebih banyak mudharat-nya ketimbang manfaat yang
diberikan. Bagi Mazhab yang menafsirkan anjing mutlak najis, mereka menganggap
bahwa anjing lebih memberi banyak mudharat jika hanya sekedar dijadikan hewan
peliharaan. Namun akhir-akhir ini ilmuwan Inggris
telah membuktikan hasil konvensional secara ilmiah bahwa binatang peliharaan,
khususnya anjing, dapat menyembuhkan tuan mereka dari berbagai penyakit, bahkan
dari penyakit serius. Artikel dalam
jurnal
Health membahas masalah ini. Para ahli melakukan penelitian yang
melibatkan lebih dari 200 keluarga. Ternyata dari proses pengamatan terhadap
anjing berbagai ras dengan pemilik anjing -baik orang dewasa dan anak-anak-
memiliki sejumlah hasil signifikan lebih sedikit mengalami masalah kesehatan.[2]
Dan juga dalam jurnal tersebut termuat bahwasanya air liur anjing mengandung
zat lisozim. Lisozim adalah protein yang dapat menurunkan kekebalan dinding sel
beberapa jenis bakteri dan bertindak sebagai antibiotik alami.[3]
Dalam tulisan ini, saya tidak akan mempermasalahkan
ataupun membandingkan perbedaan pendapat diantara para ulama mazhab-mazhab
tersebut, karena saya yakin bahwasanya ilmu agama mereka telah digunakan untuk
ber-ijtihad semaksimal mungkin demi kemaslahatan umat manusia. Akan tetapi
perbedaan pandangan tersebut sering saja menjadi permasalahan bagi kalangan
fanatik yang belum memiliki ilmu. Kita beruntung tinggal di Indonesia dengan
mayoritas muslim yang sebagian besar menganut satu mazhab. Bandingkan dengan
daerah timur-tengah yang merupakan tempat berkumpulnya ke empat mazhab, belum
ditambah dengan tabiat orang timur-tengah yang keras karena gersangnya
kehidupan gurun, maka wajar saja bila di daerah sana sering terjadi konflik
karena perbedaan pandangan. Meski begitu, potensi konflik di Indonesia masih
tetap ada, namun tidak akan separah daerah timur-tengah. Sebagai umat muslim,
sudah selayaknya kita berperilaku pada nilai-nilai Islami. Tidak masalah mazhab
mana yang kita pilih, asal itu sesuai dengan apa yang kita yakini dan kita
tidak memaksakannya kepada orang yang berbeda pandangan.
Comments
Post a Comment